ASBAB WURUD AL HADITS, MUKHTALIF AL HADITS, NASIK AL HADITS WA AL MANSUKH
MAKALAH HADITS
ASBAB WURUD AL HADITS, MUKHTALIF AL HADITS,
NASIK AL HADITS WA AL MANSUKH

Disusun oleh:
Soleh rubiyanto 216-13-026
Isroatul laili 216-13-027
SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA ISLAM NEGRI
SALATIGA 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hadits atau Sunnah Nabi dalam pandangan umat Islam
merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Secara struktural ia menduduki posisi
kedua setelah al-Qur’an. Sedangkan secara fungsional ia merupakan bayan
(penjelas) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat ‘am (umum), mujmal
(global) atau mutlaq. Dengan demikian hadits memiliki posisi yang sangat
signifikan dan strategis. Oleh sebab itu, kita sangat berkepentingan untuk
menggali butir-butir ajaran Islam yang tedapat dalam hadits-hadits tersebut.
Agaknya tidak berlebihan jika kita katakan bahwa sebagian besar ajaran Islam
yang bersifat perincian (tafshili) terdapat di dalam hadits.
Sekilas tentang asbab wurut al hadits yaitu ilmu
yang menjelaskan sebab sebab turunya hadis,
Kata Asbab bentuk jamak dari Sabab.
Menurut ahli bahasa asbab diartikan dengan al- habl (tali) yang menurut lisan
al- arab saluran, yang artinya adalah segala sesuatu yang menghubungkan satu benda dengan benda
lainnya.
Didalam hadis terdapat beberapa ilmu
yaitu Ilmu Mukhtalif al- Hadits yang membahas tentang cara mengatasi pertentangan hadis. ilmu nasikh al- hadits wa al- mansukh adalah
ilmu pengetahuan yang membahasa tentang hadits yang datang terkemudian
sebagai penghapus terhadap ketentuan hukum yang berlawanan dengan
kandungan hadits yang datang lebih dahulu disebut ilmu Nasikh wa’l-Mansukh.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Asbab Wurud Al Hadis.
2.
Pengertian
Ilmu Mukhtalif Al- Hadits
3.
Urgensi
Mukhtalif Al Hadis
4.
Pengertian
Ilmu Nasikh Al- Hadits Wa Al- Mansukh
5.
Urgensi
Ilmu Nasik Al Hadis Wa Al- Mansukh
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asbab Wurud Al-hadits, (Sebab-Sebab Munculnya Hadits)
Kata Asbab bentuk
jamak dari Sabab. Menurut ahli bahasa asbab diartikan dengan al- habl (tali)
yang menurut lisan al- arab saluran, yang artinya adalah segala sesuatu yang menghubungkan satu benda dengan benda
lainnya. Asbab menurut
istilah segala sesuatu yang mengantar pada tujuan.sedangkan Wurud (sampai,
muncul), berarti air yang memancar atau mengalir.
Asbab wurud al- hadits, ilmu ini yang menyikapi
sebab-sebab timbulnya hadits. Kalau di dalam al-qur’an dikenali ada ilmu asbab
al-nuzul, di dalam ilmu hadits adailmu asbab wurud al- hadits.Terkadang,ada
hadits yang apabila tidak diketahui sebabturunnya akan menimbulkan dmpak yang
tidak baik ketika hendak di amalkan.Misalnya, ada sebuah hadits yang
bersembunyi yang artinya “ barang siapa menyerupai kaum maka termasuk golongan
mereka”).
Hadits ini pernah
di pahami bahwa karena penjajah kafir itu berdasi dan bercelana panjang, maka
orang islam yang berpakaian semacam itu termasuk kafir berdasarkan hadits di
atas. Ternyata, hadits ini timbul karena sebuah peperangan sedang berkecamuk,
Nabi sulit membedakan mana yang kawan dan mana yang musuh, kemudian beliau
menginstruksikan agar pasukan islam menggunakan kode tertentu. lalu, barang
siapa menggunakan kode seperti musuh, maka bila terkena sasaran panah, bukan
lagi salah pemanah dari pasukan islam karena mirip dengan mereka. Ide ini di
ungkap seperti bunyi hadits diatas.
Di samping itu, Asbab
wurud al-hadits mempunyai fungsi lain untuk memahami ajaran islam secara
komprehensif. Asbabul Wurud dapat juga membantu kita mengetahui mana yang
datang terlebih dahulu di antara hadits
yang “bertentangan” Karenanya tidak
mustahil kalau ada beberapa ulama yang tertarik untuk menulis
tema semacam ini. Misalnya Abu Nafsh
al-Akbari (380-456 H), Ibrahim ibn Muhammad ibn Kamaluddin, yang lebih dikenal
dengan Ibn Hamzah Al- Dimasyqi
(1054-1120 H), dengan karyanya Al- Bayan
wa al –Tar’rif fi Asbab Wurud al- hadits
al- syarif.
Asbab wurud al-
hadits sering kali tidak di riwayatkan bersama haditsnya karena periwayat lebih mementingkan bunyi
atau matan hadits itu dari pada bertele – tele
menyebut latar belakang munculnya. Tetapi ada banyak juga hadits yang
diriwayatkan bersama dengan sabab
wurudnya. Misalnya hadis tentang rukun islam, Rukun iman, Dan
ihsan. Di
katakan bahwa sebelum
Nabi menerangkan bahwa Rukun islam itu
lima dan Rukun iman itu enam dan seterusnya, ada seorang pria memakai pakain
serba putih datang kepada Nabi
yang ketika itu sedang dikerumuni para
sahabat. Setelah duduk bersimpah di hadapan Nabi, pria itu menanyakan tentang
iman, islam, ihsan dsb. Seusai berdialog dengan Nabi, ia pun pergi. Kemudian Nabi menjekaskan bahwa yanag datang
barusan adalah Malaikat Jibril.
B.
Ilmu Mukhtalif al- Hadits
Mukhtalif al- hadits adalah ilmu yang di gunakan para ulama untuk
mengatasi pertentangan hadits, pemikiran ini muncul karena para ulama menemukan realita bahwa secara harfiyah
hadits itu bertentangan. terkadang kita menemukan hadits-hadits yang saling
bertentangan, kalau sebuah hadits shahih bertentangan dengan hadits dha’if
tentu akan kita menang kan yang hadits yang shahih. Atau hadits- hadits yang
saling bertentangan, setelah di periksa ternyata salah satunya berasal dari
nabi, yang lain tidak. Jadi untuk mengatasi semua ini untuk menyelesaikannya
ulama menggunakan ilmu mukhtalifal- hadits.
Menurut para ulama, kalau dapat kandungan hadits yang secara
lahiriah bertentangan itu di satukan,
disebut dengan al- jam’u wa al- taufiq.
Kalau tidak dapat, kemungkinannya yang satu qaid, atau menjadi mukhasshis bagi
yang lain. Dengan ini maka kedua hadits dapat di manfaatkan secara proporsional.
Atau, yang menjadi nasikh bagi yang lainnya, karena itu ada yang menyebut ilmu ini dengan nama
ikhtilaf al-hadits, atau musykil al- hadits
atau ta’wil al- hadis atau talfiq
al- hadits. Keberadaan ilmu mukhtalif al- hadits jelas sangat membantu mengatasi
kesulitan tadi.
Kedua hadits yang lahiriyah bertentangan ini dapat disatukan dengan
cara meletakkan hadits pertama sebagai dalil umum, sedangkan hadits kedua
sebagai mukhasshish. Konon kasus
tentang pertentangan ada semenjak masa
sahabat, sehingga, kebutuhan terhadap
ilmu ini sudah ada semenjak itu. Selanjutnya ilmu ini tidak hanya di
butuhkan oleh ulama hadits, tetapi juga ulama lain, seperti ulama fiqh.
Orang yang pertama menyusun buku yang berbicara
tentang problema ini adalah imam al-syafi’i (150-204 H) dengan kitabnya
Ikhtilaf al- hadits. Ulama lain yang mengikuti jejaknya antara lain:
a.
Abdullah
ibn Muslim ibn Qutaibah al- Dainuri (213-276 H),dengan kitabnya Ta’wil Mukhatalif al- hadits.
b.
Al-
iman Abu Ja’far ibn Muhammad al-Thahawi (239-321 H) Musykilul Atsar
c.
Al-
iman Abu Bakr Muhammad ibn al- hasan (w.406 H), dengan karyanya Musykil
al-hadits wa Bayanuhu.
Ø
Urgensi Mukhtalif
Al-Hadits
Bahwasanya
memahami hadis Nabi SAW. dengan pemahaman yang sehat, kuat, dan jernih serta
dalam, dan juga melakukan istinbat hukum dari hadis tersebut secara benar dan
sah tidak bisa terlaksana dengan sempurna kecuali didukung dengan pengetahuan
tentang Mukhtalaf Al-Hadis, sehingga mau tidak mau bagi seorang ilmuan (‘ulama)
yang berkecimpung dalam bidang tersebut memahami Mukhtalif Al-Hadis merupakan
sebuah keniscayaan.
Saking
pentingnya memahami Muhktalif Al-Hadis}, para ‘ulama bervariasi dalam
memposisikan (Makanah) Ilmu Muhktalaf Al-Hadis}.
Diantara
mereka adalah Ibnu Hazm Al-Dhahiri, berikut statmennya:
“dan ini (maksudnya adalah Ilmu Muhktalaf
Al-Hadis) merupakan salah satu disiplin ilmu yang sulit, rumit bagi seorang
ilmuan (Ahl Al-‘Ilm) dalam merumuskan atau menjabarkan nash-nash hadis”
Dan
Imam Abu Zakariya Al-Nawawi mengatakan dengan ungkapan :
“dan ini (maksudnya adalah Ilmu Mukhtalaf
Al-Hadis) merupakan salah satu fan ilmu terpenting. dan semua ‘ulama dari
segala kelompok mutlak membutuhkan pengetahuan tentang ilmu ini.”
Terkait
urgensi Ilmu Mukhtalaf Al-Hadits Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan
“sesungguhnya pertentangan (secara dhahir)
antara beberapa petunjuk dalil dan melakukan tarjih pada sebagian dalil
tersebut merupakan samudera yang sangat luas (artinya sangat luas dan rumit).
C.
Ilmu Nasikh
Al- Hadits Wa Al- Mansukh
Menurut bahasa
naskh artinya menghapus atau memindahkan menurut ulama fiqh, naskh artinya
mencabut berlakunya sebuah hukum yang di tunjuki oleh dalil syar’i untuk di ganti dengan hukum baru yang
di tunjuki oleh dalil syar’i juga. Berkenaan
dengan ini maka, dalil yang datang
duluan membawa hukum tertentu di sebut mansukh (dihapus), dan yang datang
belakangan disubut naskh ( yang menghapuskan). Naskh inilah yang berlaku
selanjutnya.
Kaedah
penghapusan dalilyang memuat aturan ini diterapkan setelah upaya menggabungkan
dua hadits yang bertentangan atau takhshish tidak berhasil. Yaitu mencari mana
hadits yang datang lebih duluan dan mana
yang belakangan. Ajaran yang diamalkan atau berlaku adalah yang dibawa oleh
hadits yang datang belakangan.
Ada
beberapa cara di tempuh untuk mengetahui
peristiwa naskh ini.
a.
Berdasarkan
bunyi nas hadits itu sendiri. Misalnya, hadits yang amat populer
b.
Berdasarkan
keterangan sahabat.
c.
Dapat
ditemukan bukti bahwa yang satu datang duluan dan yang lainnya datang
belakangan. Ada
sebuah hadits menyebutkan bahwa berbekam itu membatalkan puasa. Hadis lain
menerangkan bahwa Rasullullah SAW, pernah berbekam ketika sedang berihram dan
berpuasa. Setelah diteliti, ternyata hadits pertama muncul pada tahun 8 H,
sedangkan hadits kedua pada masa Haji Wada, tahunn 10 H. Berdasarkan Ijma ‘
amali.
Ø Urgensi Ilmu Nasikh dan Mansukh
Untuk bisa menyelami dalamnya syariat islam, tentu pemahaman yang mendalam
dan universal terhadap hadits dan ilmu tentangnya merupakan keharusan yang tak
terbantahkan. Dalam kaitan ini, ilmu nasikh dan mansukh termasuk bagian penting
dalam ilmu hadits yang harus dipahami. Karena seorang pembahas ilmu syariat
tidak akan dapat memetik hukum dari dalil-dalil nash, dalam kaitan ini adalah
hadits, tanpa mengethui dalil-dalil nash yang sudah dinasakh dan dalil-dalil
nash yang menasakhnya.
Atas dasar itulah al Hazimy berkata : ”Ilmu ini termasuk sarana penyempurna
ijtihad. Sebab sebagaimana diketahui bahwa rukun utama didalam melakukan
ijtihad. Itu ialah adanya kesanggupan untuk memetik hukum dari dalil-dalil
naqli (nash) dan menukil dari dalil-dalil naqli itu haruslah mengenal pula
dalil yang sudah dinasakh atau dalil yang menasakhnya. Memahami khitab Hadits
menurut arti literal adalah mudah dan tidak banyak mengorbankan waktu. Akan
tetapi yang menimbulkan kesukaran adalah mengistinbathkan hukum dari
dalil-dalil nash yang tidak jelas penunjukannya. Diantara jalan untuk
mentahqiqkan (mempositifkan) ketersembunyian arti yang tidak tersurat itu ialah
mengetahui mana dalil yang terdahulu dan manapula yang terkemudian dan lain
sebaginya dari segi makna”.
Peran
penting ilmu nasikh dan mansukh ini sehingga dimasukkan dalam sarana
penyempurna ijtihad cukup menyita perhatian para sahabat, para Tabi’in, dan
ulama-ulama yang datang setelah mereka. Diriwayatkan dari Ali ibn Abi Thalib
melalui seorang qadli yang sedang memutuskan hukum, maka Ali bertanya kepadanya
:
“apakah kamu mengetahui Nasikh dan Mansukh?, Qadli berkata ; tidak”
Mendengar jawaban Qadli, Ali lantas berkata :
“engkau binasa dan engkau
membinasakan pula orang lain”
Dari riwayat
diatas terlihat bagaimana ali menganggap penting ilmu nasikh dan mansukh dalam
penetapan suatu hukum, tanpanya (ilmu nasikh dan mansukh), penetapan hukum akan
berdampak celaka, baik bagi penetap hukum tersebut maupun masyarakat luas yang
menjalankan ketetapan hukum itu. Karenaya, Pengetahuan
tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan peranan yang besar bagi para
ahli ilmu agar pengetahuan tentang suatu hukum tidak kacau dan kabur. dan dengannya (ilmu nasikh dan mansukh) pemahaman hadis akan menjadi benar dan tidak sempit.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Dari uraian di atas,
tersurat bahwa kajian terhadap asbab al-wurud al-hadits menjadi sangat penting
untuk penentuan makna ideal dalam memahami hadits. Memang tidak semua hadits
mengandung sebab-sebab keluarnya, tetapi sebagian hadits yang memiliki
sebab-sebab dimaksud akan memberikan kemudahan memberikan interpretasi terhadap
makna suatu hadits.
2. Memahami
hadis Nabi SAW. dengan pemahaman yang sehat, kuat, dan jernih serta dalam, dan
juga melakukan istinbat hukum dari hadis tersebut secara benar dan sah tidak
bisa terlaksana dengan sempurna kecuali didukung dengan pengetahuan tentang
Mukhtalaf Al-Hadis, sehingga mau tidak mau bagi seorang ilmuan (‘ulama) yang
berkecimpung dalam bidang tersebut memahami Mukhtalif
Al-Hadis merupakan sebuah keniscayaan.
3.
Ilmu nasikh dan mansukh hadits adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang
hadits yang datang terkemudian sebagai penghapus terhadap ketentuan hukum yang
berlawanan dengan kandungan hadits yang datang lebih dahulu.
Ilmu
nasikh dan mansukh sudah ada sejak periode hadits pada awal abad pertama, akan
tetapi belum muncul dalam bentuk ilmu yang berdiri sendiri.
Syarat-syarat
nasakh yaitu:
·
Adanya mansukh (yang dihapus)
·
Adanya mansukh bih (yang digunakan untuk menghapus)
·
Adanya nasikh (yang berhak menghapus)
·
Adanya mansukh ‘anhu (arah hukum yang dihapus itu adalah orang-orang yang sudah
akil baligh atau mukallaf
Daftar pustaka
v
Prof. Dr. Muh.
Zuhri.hadis nabi telaah historis dan metodologis.

Komentar
Posting Komentar