ASBAB WURUD AL HADITS, MUKHTALIF AL HADITS, NASIK AL HADITS WA AL MANSUKH



MAKALAH HADITS
ASBAB WURUD AL HADITS, MUKHTALIF AL HADITS, NASIK AL HADITS WA AL MANSUKH



Disusun oleh:
Soleh rubiyanto           216-13-026
Isroatul laili                 216-13-027



SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA ISLAM NEGRI
SALATIGA 2014

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Hadits atau Sunnah Nabi dalam pandangan umat Islam merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Secara struktural ia menduduki posisi kedua setelah al-Qur’an. Sedangkan secara fungsional ia merupakan bayan (penjelas) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat ‘am (umum), mujmal (global) atau mutlaq. Dengan demikian hadits memiliki posisi yang sangat signifikan dan strategis. Oleh sebab itu, kita sangat berkepentingan untuk menggali butir-butir ajaran Islam yang tedapat dalam hadits-hadits tersebut. Agaknya tidak berlebihan jika kita katakan bahwa sebagian besar ajaran Islam yang bersifat perincian (tafshili) terdapat di dalam hadits.
Sekilas tentang asbab wurut al hadits yaitu ilmu yang menjelaskan sebab sebab turunya hadis,       Kata Asbab bentuk jamak dari Sabab. Menurut ahli bahasa asbab diartikan dengan al- habl (tali) yang menurut lisan al- arab saluran, yang artinya adalah segala sesuatu  yang menghubungkan satu benda dengan benda lainnya.

Didalam hadis terdapat beberapa ilmu yaitu Ilmu Mukhtalif al- Hadits yang membahas tentang cara mengatasi pertentangan hadis. ilmu nasikh al- hadits wa al- mansukh adalah ilmu pengetahuan  yang membahasa tentang hadits yang datang terkemudian sebagai penghapus terhadap ketentuan  hukum yang berlawanan dengan kandungan hadits yang datang lebih dahulu disebut ilmu Nasikh wa’l-Mansukh.

B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian Asbab Wurud Al Hadis.
2.      Pengertian Ilmu Mukhtalif Al- Hadits
3.      Urgensi Mukhtalif Al Hadis
4.      Pengertian Ilmu Nasikh Al- Hadits Wa Al- Mansukh
5.      Urgensi Ilmu Nasik Al Hadis Wa Al- Mansukh

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asbab Wurud Al-hadits, (Sebab-Sebab Munculnya Hadits)
            Kata Asbab bentuk jamak dari Sabab. Menurut ahli bahasa asbab diartikan dengan al- habl (tali) yang menurut lisan al- arab saluran, yang artinya adalah segala sesuatu  yang menghubungkan satu benda dengan benda lainnya. Asbab menurut istilah segala sesuatu yang mengantar pada tujuan.sedangkan Wurud (sampai, muncul), berarti air yang memancar atau mengalir.
            Asbab wurud  al- hadits, ilmu ini yang menyikapi sebab-sebab timbulnya hadits. Kalau di dalam al-qur’an dikenali ada ilmu asbab al-nuzul, di dalam ilmu hadits adailmu asbab wurud al- hadits.Terkadang,ada hadits yang apabila tidak diketahui sebabturunnya akan menimbulkan dmpak yang tidak baik ketika hendak di amalkan.Misalnya, ada sebuah hadits yang bersembunyi yang artinya “ barang siapa menyerupai kaum maka termasuk golongan mereka”).
            Hadits ini pernah di pahami bahwa karena penjajah kafir itu berdasi dan bercelana panjang, maka orang islam yang berpakaian semacam itu termasuk kafir berdasarkan hadits di atas. Ternyata, hadits ini timbul karena sebuah peperangan sedang berkecamuk, Nabi sulit membedakan mana yang kawan dan mana yang musuh, kemudian beliau menginstruksikan agar pasukan islam menggunakan kode tertentu. lalu, barang siapa menggunakan kode seperti musuh, maka bila terkena sasaran panah, bukan lagi salah pemanah dari pasukan islam karena mirip dengan mereka. Ide ini di ungkap seperti bunyi hadits diatas.
            Di samping itu, Asbab wurud al-hadits mempunyai fungsi lain untuk memahami ajaran islam secara komprehensif. Asbabul Wurud dapat juga membantu kita mengetahui mana yang datang terlebih dahulu  di antara hadits yang “bertentangan” Karenanya tidak  mustahil  kalau ada  beberapa ulama yang tertarik untuk menulis tema semacam ini. Misalnya  Abu Nafsh al-Akbari (380-456 H), Ibrahim ibn Muhammad ibn Kamaluddin, yang lebih dikenal dengan Ibn Hamzah  Al- Dimasyqi (1054-1120 H), dengan karyanya Al- Bayan  wa al –Tar’rif fi Asbab Wurud al- hadits  al- syarif.
            Asbab wurud al- hadits sering kali tidak  di riwayatkan bersama haditsnya  karena periwayat lebih mementingkan bunyi atau matan hadits itu dari pada bertele – tele menyebut latar belakang munculnya. Tetapi ada banyak juga hadits yang diriwayatkan  bersama dengan sabab wurudnya. Misalnya hadis tentang rukun islam, Rukun iman, Dan ihsan. Di katakan bahwa sebelum Nabi  menerangkan bahwa Rukun islam itu lima dan Rukun iman itu enam dan seterusnya, ada seorang pria memakai pakain serba putih datang kepada Nabi yang ketika itu sedang  dikerumuni para sahabat. Setelah duduk bersimpah di hadapan Nabi, pria itu menanyakan tentang iman, islam, ihsan dsb. Seusai berdialog dengan Nabi,  ia pun pergi. Kemudian Nabi menjekaskan  bahwa yanag datang barusan adalah Malaikat Jibril.

B.     Ilmu Mukhtalif al- Hadits


Mukhtalif al- hadits adalah ilmu yang di gunakan para ulama untuk mengatasi pertentangan hadits, pemikiran ini muncul karena para ulama  menemukan realita bahwa secara harfiyah hadits itu bertentangan. terkadang kita menemukan hadits-hadits yang saling bertentangan, kalau sebuah hadits shahih bertentangan dengan hadits dha’if tentu akan kita menang kan yang hadits yang shahih. Atau hadits- hadits yang saling bertentangan, setelah di periksa ternyata salah satunya berasal dari nabi, yang lain tidak. Jadi untuk mengatasi semua ini untuk menyelesaikannya ulama menggunakan ilmu mukhtalifal- hadits.

Menurut para ulama, kalau dapat kandungan hadits yang secara lahiriah bertentangan  itu di satukan, disebut  dengan al- jam’u wa al- taufiq. Kalau tidak dapat, kemungkinannya yang satu qaid, atau menjadi mukhasshis bagi yang lain. Dengan ini maka kedua hadits dapat di manfaatkan secara proporsional. Atau, yang menjadi nasikh bagi yang lainnya, karena itu  ada yang menyebut ilmu ini dengan nama ikhtilaf al-hadits, atau musykil al- hadits  atau  ta’wil al- hadis atau talfiq al- hadits. Keberadaan ilmu mukhtalif al- hadits jelas sangat membantu mengatasi kesulitan tadi.

Kedua hadits yang lahiriyah bertentangan ini dapat disatukan dengan cara meletakkan hadits pertama sebagai dalil umum, sedangkan hadits kedua sebagai mukhasshish.  Konon kasus tentang  pertentangan ada semenjak masa sahabat, sehingga, kebutuhan terhadap  ilmu ini sudah ada semenjak itu. Selanjutnya ilmu ini tidak hanya di butuhkan oleh ulama hadits, tetapi juga ulama lain, seperti ulama fiqh.
            Orang  yang pertama menyusun buku yang berbicara tentang problema ini adalah imam al-syafi’i (150-204 H) dengan kitabnya Ikhtilaf al- hadits. Ulama lain yang mengikuti jejaknya antara lain:

a.       Abdullah ibn Muslim ibn Qutaibah al- Dainuri (213-276 H),dengan kitabnya  Ta’wil Mukhatalif al- hadits.
b.      Al- iman Abu Ja’far ibn Muhammad al-Thahawi (239-321 H) Musykilul Atsar
c.       Al- iman Abu Bakr Muhammad ibn al- hasan (w.406 H), dengan karyanya Musykil al-hadits  wa Bayanuhu.

Ø  Urgensi Mukhtalif Al-Hadits

Bahwasanya memahami hadis Nabi SAW. dengan pemahaman yang sehat, kuat, dan jernih serta dalam, dan juga melakukan istinbat hukum dari hadis tersebut secara benar dan sah tidak bisa terlaksana dengan sempurna kecuali didukung dengan pengetahuan tentang Mukhtalaf Al-Hadis, sehingga mau tidak mau bagi seorang ilmuan (‘ulama) yang berkecimpung dalam bidang tersebut memahami Mukhtalif Al-Hadis merupakan sebuah keniscayaan.
Saking pentingnya memahami Muhktalif Al-Hadis}, para ‘ulama bervariasi dalam memposisikan (Makanah) Ilmu Muhktalaf Al-Hadis}.
Diantara mereka adalah Ibnu Hazm Al-Dhahiri, berikut statmennya:
 “dan ini (maksudnya adalah Ilmu Muhktalaf Al-Hadis) merupakan salah satu disiplin ilmu yang sulit, rumit bagi seorang ilmuan (Ahl Al-‘Ilm) dalam merumuskan atau menjabarkan nash-nash hadis”
Dan Imam Abu Zakariya Al-Nawawi mengatakan dengan ungkapan :
 “dan ini (maksudnya adalah Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis) merupakan salah satu fan ilmu terpenting. dan semua ‘ulama dari segala kelompok mutlak membutuhkan pengetahuan tentang ilmu ini.”
Terkait urgensi Ilmu Mukhtalaf Al-Hadits Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan
 “sesungguhnya pertentangan (secara dhahir) antara beberapa petunjuk dalil dan melakukan tarjih pada sebagian dalil tersebut merupakan samudera yang sangat luas (artinya sangat luas dan rumit).

C.    Ilmu Nasikh Al- Hadits Wa Al- Mansukh

Menurut bahasa naskh artinya menghapus atau memindahkan menurut ulama fiqh, naskh artinya mencabut berlakunya sebuah hukum yang di tunjuki oleh dalil  syar’i untuk di ganti dengan hukum baru yang di tunjuki oleh dalil syar’i juga.  Berkenaan dengan ini maka, dalil yang  datang duluan membawa hukum tertentu di sebut mansukh (dihapus), dan yang datang belakangan disubut naskh ( yang menghapuskan). Naskh inilah yang berlaku selanjutnya.

Kaedah penghapusan dalilyang memuat aturan ini diterapkan setelah upaya menggabungkan dua hadits yang bertentangan atau takhshish tidak berhasil. Yaitu mencari mana hadits yang datang  lebih duluan dan mana yang belakangan. Ajaran yang diamalkan atau berlaku adalah yang dibawa oleh hadits yang  datang belakangan.

Ada beberapa  cara di tempuh untuk mengetahui peristiwa naskh ini.
a.       Berdasarkan bunyi nas hadits itu sendiri. Misalnya, hadits yang amat populer
b.      Berdasarkan keterangan sahabat.
c.       Dapat ditemukan bukti bahwa yang satu datang duluan dan yang lainnya datang
belakangan. Ada sebuah hadits menyebutkan bahwa berbekam itu membatalkan puasa. Hadis lain menerangkan bahwa Rasullullah SAW, pernah berbekam ketika sedang berihram dan berpuasa. Setelah diteliti, ternyata hadits pertama muncul pada tahun 8 H, sedangkan hadits kedua pada masa Haji Wada, tahunn 10 H. Berdasarkan Ijma ‘ amali.

Ø  Urgensi Ilmu Nasikh dan Mansukh
Untuk bisa menyelami dalamnya syariat islam, tentu pemahaman yang mendalam dan universal terhadap hadits dan ilmu tentangnya merupakan keharusan yang tak terbantahkan. Dalam kaitan ini, ilmu nasikh dan mansukh termasuk bagian penting dalam ilmu hadits yang harus dipahami. Karena seorang pembahas ilmu syariat tidak akan dapat memetik hukum dari dalil-dalil nash, dalam kaitan ini adalah hadits, tanpa mengethui dalil-dalil nash yang sudah dinasakh dan dalil-dalil nash yang menasakhnya.
Atas dasar itulah al Hazimy berkata : ”Ilmu ini termasuk sarana penyempurna ijtihad. Sebab sebagaimana diketahui bahwa rukun utama didalam melakukan ijtihad. Itu ialah adanya kesanggupan untuk memetik hukum dari dalil-dalil naqli (nash) dan menukil dari dalil-dalil naqli itu haruslah mengenal pula dalil yang sudah dinasakh atau dalil yang menasakhnya. Memahami khitab Hadits menurut arti literal adalah mudah dan tidak banyak mengorbankan waktu. Akan tetapi yang menimbulkan kesukaran adalah mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil nash yang tidak jelas penunjukannya. Diantara jalan untuk mentahqiqkan (mempositifkan) ketersembunyian arti yang tidak tersurat itu ialah mengetahui mana dalil yang terdahulu dan manapula yang terkemudian dan lain sebaginya dari segi makna.
Peran penting ilmu nasikh dan mansukh ini sehingga dimasukkan dalam sarana penyempurna ijtihad cukup menyita perhatian para sahabat, para Tabi’in, dan ulama-ulama yang datang setelah mereka. Diriwayatkan dari Ali ibn Abi Thalib melalui seorang qadli yang sedang memutuskan hukum, maka Ali bertanya kepadanya :
“apakah kamu mengetahui Nasikh dan Mansukh?, Qadli berkata ; tidak”
Mendengar  jawaban Qadli, Ali lantas berkata :
 “engkau binasa dan engkau membinasakan pula orang lain”
Dari riwayat diatas terlihat bagaimana ali menganggap penting ilmu nasikh dan mansukh dalam penetapan suatu hukum, tanpanya (ilmu nasikh dan mansukh), penetapan hukum akan berdampak celaka, baik bagi penetap hukum tersebut maupun masyarakat luas yang menjalankan ketetapan hukum itu. Karenaya, Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan peranan yang besar bagi para ahli ilmu agar pengetahuan tentang suatu hukum tidak kacau dan kabur. dan dengannya (ilmu nasikh dan mansukh) pemahaman hadis akan menjadi benar dan tidak sempit.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

1. Dari uraian di atas, tersurat bahwa kajian terhadap asbab al-wurud al-hadits menjadi sangat penting untuk penentuan makna ideal dalam memahami hadits. Memang tidak semua hadits mengandung sebab-sebab keluarnya, tetapi sebagian hadits yang memiliki sebab-sebab dimaksud akan memberikan kemudahan memberikan interpretasi terhadap makna suatu hadits.


2. Memahami hadis Nabi SAW. dengan pemahaman yang sehat, kuat, dan jernih serta dalam, dan juga melakukan istinbat hukum dari hadis tersebut secara benar dan sah tidak bisa terlaksana dengan sempurna kecuali didukung dengan pengetahuan tentang Mukhtalaf Al-Hadis, sehingga mau tidak mau bagi seorang ilmuan (‘ulama) yang berkecimpung dalam bidang tersebut memahami Mukhtalif Al-Hadis merupakan sebuah keniscayaan.



3. Ilmu nasikh dan mansukh hadits adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang hadits yang datang terkemudian sebagai penghapus terhadap ketentuan hukum yang berlawanan dengan kandungan hadits yang datang lebih dahulu.
Ilmu nasikh dan mansukh sudah ada sejak periode hadits pada awal abad pertama, akan tetapi belum muncul dalam bentuk ilmu yang berdiri sendiri.
Syarat-syarat nasakh yaitu:
·         Adanya mansukh (yang dihapus)
·         Adanya mansukh bih (yang digunakan untuk menghapus)
·         Adanya nasikh (yang berhak menghapus)
·         Adanya mansukh ‘anhu (arah hukum yang dihapus itu adalah orang-orang yang sudah akil baligh atau mukallaf



Daftar pustaka

v  Prof. Dr. Muh. Zuhri.hadis nabi telaah historis dan metodologis.

Komentar

Postingan Populer